faq:2021:05:19:000054280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada PPh 25 masa 7-9/2020 yang sudah terlanjur setor dengan insentif pengurangan 30% padahal harusnya bisa pakai yg 50% bagaimana
Jawaban
ada 3 opsi: 1. langsung memperhitungkan selisih lebih 20% ke angsuran masa berikutnya dengan pembetulan realisasi kalau sudah lapor. 2. ajukan Pbk 3. biarin aja kelebihannya nanti jadi pengurang di spt tahunan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/19/000054280_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion