User Tools

Site Tools


faq:2021:05:19:000054275_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Per 23 tahun 2017. Kalau misalnya ada aset yang mau saya ikutkan pas final sekarang, apakah setelah ikut pas final ini saya harus pembetulan SPT tahunan 2016 s.d 2020 atau saya langsung masukkan ke SPT tahunan 2021 saja atas aset tersebut ?


Jawaban

tidak dengan pembetulan SPT tahunan 2016 s.d 2020 yorii, melainkan dilaporkan sebagai perolehan harta baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final. (pasal 6 PER 23/2017). dilaporkan di SPT Tahunan 2021 nya

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Q K O U
J I A C Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q E J E
 
faq/2021/05/19/000054275_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1