faq:2021:05:19:000054216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT.A dan PT B adalah perusahaan afiliasi, PT B memiliki merk dagang atas produk X, jika PT B menghibahkan merk dagang atas produk X ke PT A bagaimana aspek perpajakannya?
Jawaban
<WRAP> PPh: sepanjang tidak dikecualikan, atas hibah tsb jd objek dan masuk di SPT Tahunan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/19/000054216_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion