User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054650_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jasa perantara trus dapat komisi dari LN, ppn dan pph nya gimana?


Jawaban

Jasa tsb memenuhi ketententuan ekspor jasa yg dikenakan tarif 0% atau tidak, jika tidak maka bikin FP 010 dg lawan transaksi LN. PPh kalo dpt komisi dan dipotong nnt bisa jadi kredit pph pasal 24.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W Y R I
U᠎ D K K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y R Q E
 
faq/2021/05/18/000054650_1234.txt · Last modified: (external edit)