faq:2021:05:18:000054650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa perantara trus dapat komisi dari LN, ppn dan pph nya gimana?
Jawaban
Jasa tsb memenuhi ketententuan ekspor jasa yg dikenakan tarif 0% atau tidak, jika tidak maka bikin FP 010 dg lawan transaksi LN. PPh kalo dpt komisi dan dipotong nnt bisa jadi kredit pph pasal 24.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054650_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion