faq:2021:05:18:000054182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, mau tanya setelah proses pemeriksaan spt badan yg lebih bayar. Muncul stp pajak dan skplb. Pertanyaan nya adalah langkah selanjut ny saya ngapain ya min ? Terima kasih
Jawaban
Untuk STP nya, bisa dibayarkan ya. Setelah terbit SKPLB, seharusnya terbit SPMKP, minta wp untuk konfirmasi KPP, biasanya KPP akan minta nomor rekening, sarankan WP untuk sering hub. KPP saja. Untuk penjelasan pengembalian pendahuluan ndak usah ya, karena dia sepertinya lewat jalur restitusi biasa bukan pengajuan pendahuluan. Tapi kalau mau digali juga boleh ya…
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054182_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion