faq:2021:05:18:000054176_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
per bulan mei ini kantor kami punya karyawan intern orang singapore yang tinggal di singapore. ini nanti atas karyawan LN tersebut saya terutang pph karyawannya kena tarif brp ya? ini kena pph 26 kan ya? karena ybs melakukan pekerjaannya di LN tanpa dtg ke indo
Jawaban
Normatif ya, apakah si karyawan ybs memenuhi syarat SPDN atau tidak sesuai ketentuan kita. Kalo emang masih spln berarti kena pph 26
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054176_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion