User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054176_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

per bulan mei ini kantor kami punya karyawan intern orang singapore yang tinggal di singapore. ini nanti atas karyawan LN tersebut saya terutang pph karyawannya kena tarif brp ya? ini kena pph 26 kan ya? karena ybs melakukan pekerjaannya di LN tanpa dtg ke indo


Jawaban

Normatif ya, apakah si karyawan ybs memenuhi syarat SPDN atau tidak sesuai ketentuan kita. Kalo emang masih spln berarti kena pph 26

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y J W G
R Q Z I R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Q᠎ B R M
 
faq/2021/05/18/000054176_1234.txt · Last modified: (external edit)