faq:2021:05:18:000054175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pinalti atas telat bayar cicilan invoice terpisah apakah dikenakan ppn?
Jawaban
kita jawab normatif aja, PPN dikenakan atas penyerhan BKP atau JKP, nah secara pengakuan dia pinalty ini dianggap sebagai penyerahan apa, kalo memang bukan sebagai penyerahan BKP atau JKP, harusnya ga ada PPNnya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054175_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion