User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054172_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Nilai wajar Harta Tambahan yg dilaporkan di surat pernyataan TA, tidak dilakukan koreksi, maksudnya bagaimana ?


Jawaban

Dijelaskan di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2016. DJP tidak melakukan koreksi atau pengujian.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O G F I I
M​ R Y F᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G H M F D
 
faq/2021/05/18/000054172_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1