faq:2021:05:18:000054172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Nilai wajar Harta Tambahan yg dilaporkan di surat pernyataan TA, tidak dilakukan koreksi, maksudnya bagaimana ?
Jawaban
Dijelaskan di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2016. DJP tidak melakukan koreksi atau pengujian.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054172_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion