User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054170_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk menyerahkan cetak kartu NPWP apakah perlu surat penunjukkan?


Jawaban

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan dan surat pemberitahuan: (Bagian E angka 8 SE-02/PJ/2017) penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H T J K R
H N O L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N U Q G O
 
faq/2021/05/18/000054170_1234.txt · Last modified: (external edit)