User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054159_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya mba/mas kalau kedua pihak baik penjual/pembeli merupakan badan usaha industri atau eksportir, maka atas transaksi pembelian lada dikenakan pph 22 tdk ya?


Jawaban

Kalau pihak pembeli memenuhi ketentuan di PMK-34/2017 pasal 1 ayat 1: badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya, maka pembeli tetap melakukan pemungutan PPh 22, tidak melihat status penjualnya. dengan catatan pembeliannya lebih dari 20 juta ya

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T I X J Z
S Z I T E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W P T T᠎ E
 
faq/2021/05/18/000054159_1234.txt · Last modified: (external edit)