faq:2021:05:18:000054139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp salah masa pembayaran pph 23 harusnya ke april malah ke mei, solusi biar ga telat lapor?
Jawaban
setor kembali baru lapor, yang sudah terlanjur dibayar bisa dipakai untuk mei, kalau memang ga ada transaksi bisa Pbk atau PMK 187/2015
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054139_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion