faq:2021:05:18:000054136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tekhnis Pbk, kalau WP terlanjur setor 2,5 tapi sebenernya pph terutang hanya 2,2
Jawaban
bisa Pbk dl baru lapor; setor lagi lalu pbk seluruhnya; atau lapor aja nanti selisihnya pakai pmk 187/2015
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054136_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion