faq:2021:05:18:000054132_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPG dibayar harian bisa dikategorikan ke Tenaga Lepas?
Jawaban
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Untuk penegasan bisa ke KPP
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054132_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion