User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054132_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPG dibayar harian bisa dikategorikan ke Tenaga Lepas?


Jawaban

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Untuk penegasan bisa ke KPP

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J J N​ Y
C K T U N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Z A P Z
 
faq/2021/05/18/000054132_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)