User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054109_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Tentang perubahan penandatanganan pada faktur pajak. Mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pa

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ Y G B W
U F J T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Y W X R
 
faq/2021/05/18/000054109_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1