User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054103_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang. saya flabius, saya mau tanya denda dan pembatalan atas transaksi kavling itu masuknya pph final / pph umum ya?


Jawaban

Kembali ke DPP PPH Pasal 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Sedangkan denda ini kan timbul karena pembatalan transaksi atas pembelian tanah/ bangunan, berarti kan tidak ada penga

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C V M W
O E T Y K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N N D R​ A
 
faq/2021/05/18/000054103_1234.txt · Last modified: (external edit)