faq:2021:05:18:000054103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang. saya flabius, saya mau tanya denda dan pembatalan atas transaksi kavling itu masuknya pph final / pph umum ya?
Jawaban
Kembali ke DPP PPH Pasal 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Sedangkan denda ini kan timbul karena pembatalan transaksi atas pembelian tanah/ bangunan, berarti kan tidak ada penga
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054103_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion