faq:2021:05:18:000054084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib pajak badan sejak 2021 sudah harus pakai tarif umum uu pph krn peredaran bruto sepanjang 2020 sudah melebihi 4,8M. Untuk perhitungan angsuran pph pasal 25 sejak januari 2021 pakai ketentuan pasal brp ya di pmk-215 nya?
Jawaban
PMK-215/2018 pasal 10 atau PMK-99/2018 pasal 9
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054084_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion