faq:2021:05:18:000054079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email: Pinjaman tanpa bunga dpt dianggap penghasilan bagi kreditur apabila tidak memenuhi pasal 12 PP 94 tahun 2010. Mas/mbak Jika disisi kreditur dianggap penghasilan, apakah bisa dari sisi debitur dianggap biaya?
Jawaban
Kalau bisa dibiayakan atau tidak kembali lagi ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, atau pasal 13 PP 94 2010 tersebut. Kalau tidak memenuhi maka tidak bisa dibiayakan. Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tida
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054079_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion