User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054079_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email: Pinjaman tanpa bunga dpt dianggap penghasilan bagi kreditur apabila tidak memenuhi pasal 12 PP 94 tahun 2010. Mas/mbak Jika disisi kreditur dianggap penghasilan, apakah bisa dari sisi debitur dianggap biaya?


Jawaban

Kalau bisa dibiayakan atau tidak kembali lagi ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, atau pasal 13 PP 94 2010 tersebut. Kalau tidak memenuhi maka tidak bisa dibiayakan. Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tida

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K H Q E
S S​ S D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D G V B
 
faq/2021/05/18/000054079_1234.txt · Last modified: (external edit)