faq:2021:05:18:000054067_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau kita mau ubah perhitungan pph 21 menjadi tunjangan karyawan apakah ada peraturan nya?
Jawaban
<WRAP> Untuk perhitungan PPh 21 PER 16/2016, Terkait dengan tunjangan pajak bisa dilihat diresume ini. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054067_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion