User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054050_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada wp diperiksa dan ditemukan ppn jln blm dibayarkan dan dilaporkan dlm spt. kalau misalkan kaya gt apakah ppn nya tetap dapat dikreditkan? sesuai dengan perubahan yg ada di uu cika pasal 9 ayat 9b kalau nggak salah.


Jawaban

sesuai Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. syaratnya cuma 2 1. PPN yang tercantum dalam Faktur

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F Y᠎ R T
X T E E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N E H᠎ T
 
faq/2021/05/18/000054050_1234.txt · Last modified: (external edit)