User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054038_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau nanya kalo ketentuan yang mengatur harta yang sudah dilaporkan di tax amnexty setelah 3 tahun boleh dialihkan diatur dimana ya? atau karena udah 3 tahun lewat jadi boleh boleh aja di alihkan?


Jawaban

ada di Pasal 8 ayat (7) UU 11/2016: Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L M᠎ T R
C Y​ Z W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V G V N
 
faq/2021/05/18/000054038_1234.txt · Last modified: (external edit)