faq:2021:05:18:000054038_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau nanya kalo ketentuan yang mengatur harta yang sudah dilaporkan di tax amnexty setelah 3 tahun boleh dialihkan diatur dimana ya? atau karena udah 3 tahun lewat jadi boleh boleh aja di alihkan?
Jawaban
ada di Pasal 8 ayat (7) UU 11/2016: Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054038_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion