faq:2021:05:18:000054016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo badan mau memberikan dividen, perlu potong pph ga
Jawaban
ga perlu, sudah bukan objek, jika penerima OP, tinggal pilih mau diinvestasikan atau tidak, jika tidak, OP yang setor sendiri PPhnya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054016_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion