User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo badan mau memberikan dividen, perlu potong pph ga


Jawaban

ga perlu, sudah bukan objek, jika penerima OP, tinggal pilih mau diinvestasikan atau tidak, jika tidak, OP yang setor sendiri PPhnya

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D T V H O
I A Y B N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W I P​ T Y
 
faq/2021/05/18/000054016_1234.txt · Last modified: (external edit)