User Tools

Site Tools


faq:2021:05:18:000054001_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph atas jasa kontruksi jika tidak ada npwp apakah ada kenaikan 100%


Jawaban

tidak, karena sifatnya pph final maka tidak ada kenaikan tarif jika tidak memiliki npwp. secara aturan tidak ada yang mengatur kenaikan tarif

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F C E Y
P X E H W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Z T L D
 
faq/2021/05/18/000054001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1