faq:2021:05:18:000054001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph atas jasa kontruksi jika tidak ada npwp apakah ada kenaikan 100%
Jawaban
tidak, karena sifatnya pph final maka tidak ada kenaikan tarif jika tidak memiliki npwp. secara aturan tidak ada yang mengatur kenaikan tarif
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/18/000054001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion