faq:2021:05:17:000054533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp PP 23 omset tahun berjalan 2021 sudah melebihi 4,8M. secara ketentuan kan dia masih bisa pakai tarif UMKM s.d akhir 2021. tp apakah dia bisa langsung pakai tarif umum di 2021 ini dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP?
Jawaban
PMK 99 pasal 3 TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN KETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN Pasal 3 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui: a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Paj
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000054533_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion