faq:2021:05:17:000054093_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba kalo PBK apakah bisa dilakukan atas kelebihan pembayaran atas pajak tidak terutang ? Ini gmana ya?
Jawaban
Kalau misalkan dia pake ebupot, kalau ada kesalahan pemotongan, dia bisa pembetulan SPT ndi. Lb nya bisa di Pbk atau PMK 187, Cek poin 2 d. poin (2) dan 2d poin (3)
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000054093_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion