faq:2021:05:17:000054072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila saya (PNS) memberi jasa pengujian sampel covid-19 dan mendapat honorarium dari kantor atas jasa tersebut, apakah saya berhak pembebasan PPh 21 sesuai PMK 143 2020?
Jawaban
Kembali ke PMK 239 pasal 7 ayat 5-8, jika memenuhi dan dr pihak tertentu maka bisa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000054072_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion