faq:2021:05:17:000054006_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP penyerahan pertama itu des 2019, oktober 2019 ada penjualan.. Apakah PM bisa dikreditkan? Bukan barang modal.
Jawaban
Tidak bisa, karena terjadi sebelum berlaku UU Cika, sehingga ikut ketentuan UU PPN.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000054006_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion