faq:2021:05:17:000053960_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memanfaatkan insentif pengurangan PPh 25, tapi setelah lapor SPT Tahunan, ternyata SPT Tahunannya LB, masih harus lapor realisasinya ga
Jawaban
kalo ga memanfaatkan pengurangan PPh 25 ga lapor ga masalah
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053960_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion