faq:2021:05:17:000053951_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menerima FP dengan kode 070 atas transaksi yg berhubungan dengan jasa konstruksi, aspek PPh-nya gimana? Apakah kalau FP 070 juga jadi nggak ada PPh-nya?
Jawaban
Digali dulu WP pemberi/pengguna jasa dan detail transaksinya seperti apa. Kalau jasa konstruksi berarti PPh 4 ayat 2, kalau jasa lain, cek dulu apakah merupakan jasa yang dikenai pph 23.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053951_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion