faq:2021:05:17:000053945_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin memastikan mas/mba, ini untuk yang perolehan dividen tahun 2021 pelaporan realisasinya apakah memang nanti di 2022? karena tadi saya coba di e-reporting investasi baru ada yang pelaporan 1 2020 untuk pilihannya.
Jawaban
Iya betul, laporan realisasinya nanti tahun 2022. PMK 18/2021 pasal 41 ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053945_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion