User Tools

Site Tools


faq:2021:05:17:000053945_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin memastikan mas/mba, ini untuk yang perolehan dividen tahun 2021 pelaporan realisasinya apakah memang nanti di 2022? karena tadi saya coba di e-reporting investasi baru ada yang pelaporan 1 2020 untuk pilihannya.


Jawaban

Iya betul, laporan realisasinya nanti tahun 2022. PMK 18/2021 pasal 41 ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T I O᠎ H
B G E Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B E R A
 
faq/2021/05/17/000053945_1234.txt · Last modified: (external edit)