faq:2021:05:17:000053933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak ini maksudnya gimana yaabu, contoh ya, skrg kami ada pemby uang muka utk pembelian bahan senilai 200jt pada saat itu jg penjual sdh terbit FP uang sebesar 200jt ketika barang sdh sampai , hrg sudah ditetapkan . qty brg jg sdh fix transaksi menjadi 200jt jd km tdk perlu lg membayar , utk transaksi tsb apakah lawan transaksi masi perlu buka FP bu ?
Jawaban
kalo memang sudah tidak ada perubahan nilai, dan pembayaran sudah lunas, tidak perlu lagi menerbitkan FP, apalagi dengan nilai 0
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053933_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion