User Tools

Site Tools


faq:2021:05:17:000053933_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak ini maksudnya gimana yaabu, contoh ya, skrg kami ada pemby uang muka utk pembelian bahan senilai 200jt pada saat itu jg penjual sdh terbit FP uang sebesar 200jt ketika barang sdh sampai , hrg sudah ditetapkan . qty brg jg sdh fix transaksi menjadi 200jt jd km tdk perlu lg membayar , utk transaksi tsb apakah lawan transaksi masi perlu buka FP bu ?


Jawaban

kalo memang sudah tidak ada perubahan nilai, dan pembayaran sudah lunas, tidak perlu lagi menerbitkan FP, apalagi dengan nilai 0

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y C Y T
L A S G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S H V C
 
faq/2021/05/17/000053933_1234.txt · Last modified: (external edit)