User Tools

Site Tools


faq:2021:05:17:000053932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada melakukan pembelian barang dari lawan transaksi yang belokasi di luar negeri, tepatnya di AS, kemudian lawan transaksi saya tsb meminta saya untuk melakukan pengisian form untuk pembebasan gst/ppn di as, apakah ada kewajiban di kami (WP) indonesia melakukan pengisian agar dapat memanfaatkan pembebasan gst/ppn tsb?


Jawaban

yg diatur terkait PPN di kita adalah saat impor barangnya Gst itu semacam PPN yg dipungut pihak AS nya, kalau memang ada pembebasan silakan konfirmasi ke pihak AS nya , kewajiban mengisi atau tidak tidak diatur di kita.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N E᠎ G J
H J H P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N G M L
 
faq/2021/05/17/000053932_1234.txt · Last modified: (external edit)