faq:2021:05:17:000053929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt tahunan pph badan 1771-I penghasilan bruto dikurangi biaya dulu lalu dikoreksi fiskal atau langsung dikoreksi tanpa dikurangi biaya?
Jawaban
Sesuai per-19/pj/2014 diisi penghasilan neto komersial, sehingga poin 8 (penghasilan neto fiskal) jadi nihil.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion