faq:2021:05:17:000053925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP masih berstatus SPDN tapi bekerja di luar negeri, mau kembali ke Indonesia tapi diminta SKF. Syarat SKF kan harus lapor SPT, jadinya gimana?
Jawaban
Kalau NPWP-nya masih berstatus aktif seharusnya ybs tetap lapor SPT. Lapor dulu SPT 2 tahun pajak terakhir.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053925_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion