faq:2021:05:17:000053903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberi penghasilan OP penerima badan apakah dipotong pph atas jasa
Jawaban
tidak ada unsur pemotongan, tetapi tetap objek pajak untuk dihitung pada spt tahunan
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053903_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion