faq:2021:05:17:000053878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dasar hukum pembetulan fp masukan apakah betul PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 24 /PJ/2012 ?
Jawaban
ini maksudnya faktur pajak pengganti? Iya ada di PER-24/PJ/2012. Di bagian lampiran VIA ada tata caranya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053878_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion