faq:2021:05:17:000053874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah kompensasi pada SPT PPh 21 bisa di kompensasi ke masa sebelumnya ? atau kompensasi mundur ?
Jawaban
Tidak bisa kompensasi mundur meskipun pembetulan, PER-16/2016 dan tata cara di PER-14/2013
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053874_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion