faq:2021:05:17:000053866_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
entang biaya yang dapat dikapitalissi terkait perolehan aset tetap 17 May 2021 08:53 dalam pajak apakah biaya tersebut dipebolehkan 17 May 2021 08:53 seperti bea masuk biaya transportasi terkait pembelian aset tetap tesebut
Jawaban
sesuai Penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU PPh “ harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.”
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053866_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion