User Tools

Site Tools


faq:2021:05:17:000053866_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

entang biaya yang dapat dikapitalissi terkait perolehan aset tetap 17 May 2021 08:53 dalam pajak apakah biaya tersebut dipebolehkan 17 May 2021 08:53 seperti bea masuk biaya transportasi terkait pembelian aset tetap tesebut


Jawaban

sesuai Penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU PPh “ harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.”

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U I I P
I F Q J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M B O L P
 
faq/2021/05/17/000053866_1234.txt · Last modified: (external edit)