User Tools

Site Tools


faq:2021:05:17:000053862_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya perihal Peraturan Perpajakan yang berlaku utk case berikut : Jadi Perusahaan kami akan membuat invoice yg ditujukan ke customer kami di Hongkong. Invoice atas komisi untuk jasa Perusahaan kami menjual produk ( yaitu berupa program komputer) mereka ke customer kami di Indonesia. Untuk case seperti ini apakah kami wajib membuat Faktur Pajak-nya? Jika Iya, Bagaimana Ketentuannya ya Bpk/Ibu? dan kode/ jenis apa yang harus digunakan untuk Faktur Pajak tersebut? dalam Pemb Mohon Ba


Jawaban

ini untuk jasa yg dikasih ke hongkong ya? Dia tetap buat faktur pajaknya selama jasanya ga masuk jasa yg tidak dikenai ppn berdasarkan UU PPN. Untuk kode fakturnya, bisa cek di per-24/pj/2012. Terkait jasanya ini, kan dia pemanfaatan di indonesia bukan di hongkongnya, jadi masuknya ke penyerahan jasa dalam negeri.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M K V S L
Y F D X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K᠎ F R​ X S
 
faq/2021/05/17/000053862_1234.txt · Last modified: (external edit)