faq:2021:05:17:000053835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 25 tahun 2020 ingin di Pbk ke pembayaran pajak lainnya di 2021 apakah bisa?
Jawaban
asal sesuai dengan Pasal 16 PMK-242/PMK.03/2014, silakan Pbk
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053835_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion