faq:2021:05:17:000053829_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, misal PT. A menitipkan barangnya di gudang PT. B karena gudangnya sendiri sudah penuh. Atas hal tersebut PT. B men-charge biaya kpd PT. A. Atas biaya tersebut terhutang PPh apa ya Kak ? Terima Kasih
Jawaban
Normatif. Kalo transaksinya sewa bangunan kena final, kalo transaksinya jasa yg diatur PMK-141/2015 kena PPh 23. Referensinya PMK-141/2015 dan PP 34/2017, kalo masih ragu bisa penegasan KPP
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053829_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion