faq:2021:05:17:000053807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bayar DP atas BKP, penjual kabur, apakah DP tersebut dapat dibebankan?
Jawaban
pasal 6 dan pasal 9 UU PPh
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053807_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion