faq:2021:05:17:000053805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Maaf sebelumnya mau tanya untuk yang menerima Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dengan lampiran yang disyaratkan yaitu fotokopi formulir 1721-A1 / A2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 , mekanisme penginputannya kembali spt apa ya? Mungkin boleh dijelaskan Kalau seperti ini berarti wp yang bersangkutan tinggal mengirimkan kelengkapan yang diminta berupa bukti potong 1721 A1/A2 ke KPP terdaftarnya ya, Kak ? atau bagaimana ya mekanismenya ?
Jawaban
Dijawab sesuai pasal 15 ayat 4 per-2/2019 yaa
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053805_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion