faq:2021:05:17:000053784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ybs non PKP, menjual barang dg nominal beda-beda (ada yg nominal 1 sd 20 jt), ke sekolah negeri, ybs omzet setahun kurang dari 4,8M. Mekanisme pengenaan pajaknya (PPN dan PPh) gimana mas/mbak?
Jawaban
ketentuannya dijelaskan di PMK-231/PMK.03/2019 ya untuk PPh Pasal 22 jelaskan kriteria yang ada di Pasal 12, 1. jika tidak memenuhi kriteria Pasal 12 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019 dan menyerahkan Sket PP23, maka dikenakan PP23, mendapat insentif sesuai PMK-9/PMK.03/2021. 2. jika tidak memenuhi kriteria Pasal 12 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019 tapi tidak menyerahkan Sket PP23, maka dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah. 3. Jika memenuhi kriteria Pasal 12 ayat (2) PMK-231/PMK.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/17/000053784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion