faq:2021:05:11:000055499_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait SPT Masa PPN klien yg sudah daluwarsa, itu kan udah nggak bisa dilakukan pembetulan ya. Tapi masih ada kompensasi PPN nya (status lebih bayar). apakah kompensasinya bisa dikurangin atau dijadikan 0 ?
Jawaban
Apakah ybs sudah dilakukan pemeriksaan? kalau sudah dilakukan pemeriksaan maka tidak bisa melakukan pb SPT. Sampaikan aja pengisian SPT harus benar lengkap dan jelas. Jadi harus sesuai dengan keadaan sebenarnya, Namun dalam hal pembetulan spt menyatakan lebih bayar, pembetulan spt harus disampaikan paling lama 2 tahun sbelum daluwarsa penetapan (Pasal 8 ayat (1a))
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000055499_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion