User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000055499_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait SPT Masa PPN klien yg sudah daluwarsa, itu kan udah nggak bisa dilakukan pembetulan ya. Tapi masih ada kompensasi PPN nya (status lebih bayar). apakah kompensasinya bisa dikurangin atau dijadikan 0 ?


Jawaban

Apakah ybs sudah dilakukan pemeriksaan? kalau sudah dilakukan pemeriksaan maka tidak bisa melakukan pb SPT. Sampaikan aja pengisian SPT harus benar lengkap dan jelas. Jadi harus sesuai dengan keadaan sebenarnya, Namun dalam hal pembetulan spt menyatakan lebih bayar, pembetulan spt harus disampaikan paling lama 2 tahun sbelum daluwarsa penetapan (Pasal 8 ayat (1a))

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y T B N
I Z W I R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A C H D
 
faq/2021/05/11/000055499_1234.txt · Last modified: (external edit)