User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053773_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya terkait pengajuan QA (quality assurance) terkait dengan hasil pemeriksaan, dalam salah satu aturannya adalah batas pengajuan 3 hari setelah penandatangan risalah. Nah misal kak, baru tandatangan hari ini, tetapi kan mulai besok tgl 12 dan mungkin sampai tgl 16 libur hari raya, apakah untuk batas pengajuannya juga mundur atau tetap 3 hari setelah tgl 11? Terima Kasih


Jawaban

di pmk 184 tahun 2015 tidak ada ketentuan khusus terkait jangka waktu permohonan pembahasan dengan Tim QA jika bertepatan dengan hari libur. kembali ke pasal 47. boleh konfirmasi ke kpp juga.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ D T O᠎ E
Q R N J C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ P V​ P F
 
faq/2021/05/11/000053773_1234.txt · Last modified: (external edit)