faq:2021:05:11:000053772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ingin melakukan pemusatan, NPWP Pusat tidak terdaftar di KPP Madya (terdaftar di Pratama), apakah ketika ingin pemusatan cabangnya harus pkp dulu?
Jawaban
Pemusatan pertama kali cabangnya harus PKP dulu, PER-11/PJ/2020.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053772_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion