User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053765_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, apakah jika meminta kelebihan pemotongan atas penerapan P3B di Per 25 PJ 2018 ini namun untuk transaksi 2017 apakah bisa? karena di PER sebelumnya yaitu Per 10 PJ 2017 tidak di sebutkan dan Per itu sudah digantikan sama per ini, tadi di tnya dengan orang sebelumnya untuk periode SKD itu, termasuk tidak untuk tahun 2017 (saat terjadi pemotongan seharusnya)? iya tahun 2017, namun untuk SKD tersebut belum di legalisir apakah dapat digunakan? karena di Per 25 tidak menyebutkan legali


Jawaban

PER-10/PJ/2017 sudah dicabut, di pasal 13 PER-25/PJ/2018 SKD yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Jika SKD belum disahkan dengan PER-10/PJ/2017, maka silakan gunakan SKD sesuai PER-25/PJ/2018 untuk mengajukan pengembalian. Salah satu ketentuan sesuai PER-10/PJ/2017 sendiri mengharuskan legalisir, jadi jika memang t

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U V S Q
T Y I Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R J L D N
 
faq/2021/05/11/000053765_1234.txt · Last modified: (external edit)