faq:2021:05:11:000053764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah proses menjadi NPWP Non Efektif badi WP Badan, harus lebih dulu mencabukt status PKP nya?? atau bagaimana mekanismenya??
Jawaban
Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu (SE-27/PJ/2020)
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion