User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053762_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas pengubahan DPP dan ppn atas transaksi jasa luar negeri yang telah dibayarkan, apakah bisa dipindahbukukan? mas mba dri email sebelumnya tuh wp mau batalin transaksi diatas, trus uangnya mau diPBKin aja, misal mau pbk, ini pbknya seperti biasa sesuai pmk 242? atau ada yg spesial? ????????


Jawaban

<WRAP> iya diatur di PMK 242, tetapi ditegaskan lagi di ND-1225/PJ.02/2019. Di mana Pbk dapat dilakukan hanya jika terjadi kesalahan administratif. Jika selain kesalahan administratif, silakan ajukan pengembalian PMK 187 saja. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Z H Q Y
B D F B A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V E K W
 
faq/2021/05/11/000053762_1234.txt · Last modified: (external edit)