User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053755_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami ada non PKP yang punya sebidang Tanah yang akan dijual Ke Pemerintah Kotamadya Medan untuk penggunaan fasiltas umun. Pertanyaan dari Kami, apakah kami wajib memohon ke kantor pajak untuk ditetapkan dulu sebagai Pengusaha Kena Pajak, berhubung nilai transaksi tersebut di atas 10 M


Jawaban

<WRAP> okkayy mas normatif saja, yg wajib dikukuhkan sebagai PKP yaitu pengusaha yang: 1. melakukan penyerahan BKP/JKP; dan/atau 2. ekspor BKP/Tidak Berwujud/JKP yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4,8M. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C L A J
P O X​ Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E P P G
 
faq/2021/05/11/000053755_1234.txt · Last modified: (external edit)